Beranda | Artikel
Hukum Memanfaatkan Barang Milik Orang Kafir
Jumat, 8 April 2011

Pertanyaan:

Bagaimana hukum memanfaatkan hal-hal yang dimiliki orang-orang kafir tanpa ikut terjerumus ke dalam bahaya? Apakah mashalih mursalah (adanya kemaslahatan sampingan) dapat dijadikan dasar dalam hal ini?

Jawaban:

Yang dilakukan oleh musuh-musuh Allah dan musuh kita, yakni kaum kafir terbagi menjadi tiga: pertama, ibadah; kedua, kebiasaan/tradisi; ketiga, produk dan jasa.

Tentang ibadah, sebagaimana telah diketahui, seorang muslim tidak boleh menyerupai mereka dalam beribadah. Barangsiapa yang menyerupai mereka dalam beribadah berarti ia telah terjerumus ke dalam petaka yang besar, dan bisa jadi itu menggiringkan kepada kekufuran dan mengeluarkannya dari Islam.

Tentang kebiasaan/tradisi, seperti pakaian dan sebagainya, seorang muslim diharamkan untuk menyerupai mereka dalam hal ini, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia dari golongan mereka.” (HR. Ahmad: 2/50, 92)

Tentang produk-produk dan jasa yang mengandung kemaslahatan umum, tidak apa-apa jika mempelajari barang-barang yang mereka produksi dan memanfaatkannya. Hal ini tidak termasuk tasyabbuh (menyerupai), tapi termasuk ikut serta dalam produk-produk bermanfaat yang pelakunya tidak dianggap menyerupai mereka.

Adapun ungkapan penanya, “Apakah mashalih mursalah bisa dijadikan dasar dalam hal ini?” Kami katakan bahwa mashalih mursalah tidak pantas dijadikan dalil tersendiri. Bahkan, kami katakan bahwa jika mashalih mursalah itu terbukti sebagai maslahat, maka syariat membenarkan bahwa itu benar dan ia diterima serta termasuk perkara yang disyariatkan.

Namun, jika terbukti bahwa itu batil, maka itu tidak termasuk maslahat- maslahat sampingan, walaupun pelakunya mengklaim demikian. Jika tidak termasuk ini dan tidak juga yang itu, maka dikembalikan kepada asalnya: Jika bukan merupakan ibadah, maka pada dasarnya halal. Dengan demikian jelaslah bahwa akibat-akibat sampingan itu tidak bisa dijadikan sebagai dalil tersendiri. (Fatawa al-Aqidah, hlm. 255–256, Syekh Ibnu Utsaimin)

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq, Cetakan V, 2008.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.konsultasisyariah.com

🔍 Hukum Pakai Behel, Suami Jilat Kemaluan Istrinya, Doa Penarik Wanita, Apakah Tuyul Itu Ada, Riwayat Syekh Siti Jenar, Hadits Tentang Qonaah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4149-hukum-memanfaatkan-barang-milik-orang-kafir.html